Oknum polisi diduga lakukan kekerasan di Patsus. (Foto: Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Seorang oknum anggota Polres Kepulauan Seribu atas nama Bripda S menjalani penempatan khusus (patsus) terkait dugaan perbuatan asusila hingga kekerasan fisik yang dilakukan kepada kekasihnya berinisial A (23).
"Awalnya antara Bripda S dengan Saudari A ini merupakan pasangan kekasih yang menjalani hubungan sejak tahun 2018,” ujar Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Eko Wahyu Fredian dalam keterangannya, Jumat (9/12/2022).
“Namun pada bulan September 2022 Bripda S diduga melakukan kekerasan fisik dan perbuatan asusila kepada Saudari A yang mana perbuatan tersebut termasuk di dalam pelanggaran Kode Etik Kepolisian,” tambahnya.
Komisioner KPU Pakai Fasilitas Mewah Hingga Asusila, DPR dan Pemerintah Diminta Tak Diam
Bripda S kini menjalani Patsus di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya terkait proses penyidikan yang dilakukan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya untuk mempermudah proses pemeriksaan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Bid Propam Polda Metro Jaya dan untuk mempermudah proses pemeriksaan perkara yang dilaporkan Saudari A, maka saat ini Bripda S ditempatkan di dalam Patsus di Rutan Polda Metro Jaya,” tandasnya.
Sebelumnya beredar sebuah video di media sosial yang menunjukkan adanya dugaan tindakan kekerasan hingga asusila yang juga keterangan dari tangkapan layar percakapan keduanya. Video tersebut awalnya menampilkan gambar yang diduga sepasang kekasih.
Video lalu berlanjut dengan menampilkan isi percakapan yang meminta pertanggungjawaban dan juga memperlihatkan lampiran peihal kehamilan. Namun respon yang diterima menolak untuk bertanggung jawab. Video kemudian menampilkan gambar perempuan yang terlihat luka-luka di wajah akibat kekerasan yang dialaminya.
Patsus Asusila Oknum Anggota Kepulauan Seribu